Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf atas kegaduhan terkait anggota pasukan pengibar bendera pusaka putri yang harus melepas jilbab.
Dia menyampaikan, permohonan maaf pihaknya itu sebagai tindak lanjut dari konferensi pers BPIP pada Rabu (14/8/2024) terkait pengenaan jilbab terhadap paskibraka putri pada HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024," ujar Yudian dalam keterangannya, Kamis (18/8/2024).
Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Heru Budi Hartono. BPIP kini memperbolehkan paskibraka putri tanpa harus melepaskan jilbabnya saat bertugas di upacara.
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," tambahnya.
Dalam catatan Bisnis, polemik pelepasan jilbab ini menuai banyak tanggapan dari sejumlah pihak. Misalnya, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Laksono.
Baca Juga
Dia meminta BPIP agar meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Paskibraka 2024.
"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila," kata Aris.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," tegasnya.
Tak Ada Pemaksaan
Senada, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menilai penggunaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila," ujar Dhahana dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Dhahana menambahkan, pengenaan jilbab pada paskibrakan justru menunjukan keberagaman sesuai semboyan bangsa Indonesia, yakni bhineka tunggal ika.